Terlintas – Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjalin kerja sama strategis untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada kelompok rentan, termasuk saksi dan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Langkah ini menjadi upaya konkret kedua kementerian dalam mendukung kelompok yang membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah.
Dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kemensos, Jakarta, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas dan memperkuat kolaborasi program-program lintas sektor. Program yang dibahas mencakup upaya perlindungan sosial bagi kelompok rentan, termasuk mereka yang terlibat dalam kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.
Gus Ipul menegaskan, perlindungan yang diberikan akan mengacu pada tiga prinsip utama, yaitu penghormatan, perlindungan, dan pemberian akses. “Kami fokus pada perlindungan sosial yang dapat mendukung kelompok-kelompok tersebut,” ujarnya. Bantuan yang disalurkan tidak hanya berupa dukungan finansial, tetapi juga jaminan sosial yang dirancang untuk menjangkau kelompok sasaran dengan tepat.
Di sisi lain, Menteri HAM Natalius Pigai menambahkan bahwa isu HAM menjadi salah satu pilar utama dalam Asta Cita, visi strategis yang sedang dijalankan oleh pemerintah. Pigai mengungkapkan bahwa Kemenkumham terus berupaya mengintegrasikan isu HAM ke dalam kebijakan di berbagai sektor, mulai dari kementerian dan lembaga pemerintah, hingga pemerintahan daerah serta elemen masyarakat.
Dalam upaya ini, kedua kementerian bekerja sama untuk mengidentifikasi kelompok-kelompok yang membutuhkan perhatian khusus dari negara. Kolaborasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan martabat, harkat, dan derajat kelompok-kelompok tersebut.
Pigai mengungkapkan bahwa setelah melalui evaluasi dan pemetaan, pihaknya menemukan bahwa ada lebih banyak kelompok yang memerlukan perhatian negara. Sebelumnya, Kemensos telah memaparkan bahwa ada 12 kelompok rentan yang menjadi fokus kerja. Namun, setelah dilakukan analisis lebih mendalam, Kemenkumham menemukan bahwa terdapat 27 kelompok yang membutuhkan intervensi langsung dari negara.
Kelompok-kelompok tersebut mencakup saksi dan korban pelanggaran HAM, masyarakat yang tinggal di wilayah konflik, dan kelompok rentan lainnya. Pemerintah menilai bahwa dukungan yang diberikan tidak hanya berbentuk kebijakan sosial, tetapi juga mencakup pendekatan berbasis HAM yang komprehensif.
Kerja sama ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang tidak hanya bersifat responsif, tetapi juga proaktif dalam menjawab kebutuhan kelompok rentan. Perlindungan sosial yang diberikan diharapkan dapat membantu mereka keluar dari situasi sulit, sekaligus mendorong kesejahteraan jangka panjang.
Lebih jauh, Gus Ipul menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam upaya ini. Tidak hanya melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah, tetapi juga komunitas masyarakat, organisasi non-pemerintah, dan akademisi. Menurutnya, upaya kolektif ini adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dapat memberikan dampak nyata bagi kelompok sasaran.
Sementara itu, Pigai menyampaikan bahwa kebijakan berbasis HAM juga menjadi landasan dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dia menambahkan bahwa kerja sama seperti ini akan terus dikembangkan di masa depan untuk menjangkau lebih banyak kelompok yang membutuhkan dukungan negara.
Kolaborasi antara Kemensos dan Kemenkumham ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian serius kepada kelompok rentan dan korban pelanggaran HAM. Langkah ini diharapkan dapat menjadi titik awal dari kebijakan-kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan, guna menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
More Stories
KP2MI Pastikan Perlindungan Lebih Baik bagi Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi
Gelombang Demonstrasi di Turki, Lebih dari Seribu Orang Ditangkap dalam Lima Hari
Patrick Kluivert Tetap Optimistis Timnas Indonesia Bisa Finis di Posisi Runner-up