Terlintas – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, memberikan apresiasi kepada Dewan Pers yang dengan tegas menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pernyataan ini disampaikan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, yang diwakili oleh Ade Wahyudin dan tim sebagai kuasa hukum, dalam nota keberatan atau eksepsi yang diajukan melalui sistem e-court pada Rabu (19/3).
Menurut Zulmansyah, keputusan Dewan Pers yang menyatakan bahwa HCB tidak memiliki legal standing sepenuhnya sejalan dengan keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang tertuang dalam Keputusan Nomor 50. Oleh karena itu, ia menyatakan persetujuan penuh terhadap eksepsi yang diajukan oleh Dewan Pers di PN Jakarta Pusat.
Dalam perkara perdata 711/Pdt.G/2024 yang diajukan oleh HCB, Zulmansyah tercatat sebagai pihak Tergugat 2. Namun, ia tidak mengajukan nota keberatan secara terpisah. Hal yang sama juga dilakukan oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, yang berperan sebagai Tergugat 3. Meskipun demikian, keduanya menyatakan dukungan penuh terhadap eksepsi yang telah diajukan oleh Dewan Pers.
Secara organisasi, HCB sudah tidak lagi memiliki keterkaitan dengan PWI sejak 16 Juli 2024, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Dengan pemecatan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat, HCB tidak hanya kehilangan jabatan sebagai Ketua Umum PWI, tetapi juga statusnya sebagai anggota organisasi tersebut.
Menanggapi hal ini, Zulmansyah mengimbau agar HCB berhenti melakukan manuver hukum seperti menggugat perdata di pengadilan, melaporkan kasus pidana ke kepolisian, atau bahkan memecat anggota PWI yang tidak mendukungnya. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak akan membawa hasil, justru hanya akan merugikan citra PWI di mata publik.
Sebelumnya, HCB telah mengajukan gugatan perdata terhadap Dewan Pers dengan perkara Nomor: 711/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst. Gugatan tersebut diajukan setelah ia tidak menerima keputusan yang mengeluarkannya dari Lantai 4 Gedung Dewan Pers.
Proses persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba, dengan Haridah Sulkam sebagai panitera pengganti. Dalam eksepsi yang diajukan oleh Dewan Pers, khususnya pada poin 18 hingga 26, dinyatakan dengan tegas bahwa HCB tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Ketua Umum PWI Pusat.
Berdasarkan hal tersebut, dalam nota keberatan yang diajukan, Dewan Pers meminta Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh HCB tidak dapat diterima atau dinyatakan NO (Niet Onvankelijk Verklaard). Selain itu, Dewan Pers juga meminta agar HCB dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara.
Alasan lain yang menjadi dasar penolakan terhadap gugatan HCB adalah ketidaksesuaian prosedur hukum. Dewan Pers menilai bahwa gugatan tersebut diajukan secara prematur, karena pokok perkara belum diselesaikan secara proporsional (eksepsi dilatoria). Selain itu, gugatan yang diajukan oleh HCB juga dianggap mengandung kesalahan pihak (error in persona), serta dinilai tidak jelas dan kabur (obscuur libel).
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Dewan Pers tetap pada pendiriannya bahwa gugatan yang diajukan oleh HCB tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait status kepemimpinan di PWI serta menjaga integritas organisasi pers di Indonesia.
More Stories
Efisiensi APBN: Strategi Pemerintah dalam Memperkuat Keuangan Negara
Penangkapan Kontributor Film Pemenang Oscar: Ketegangan di Tepi Barat Memanas
Dinamika Politik Korsel: Kontroversi Pemakzulan PM Han dan Implikasinya bagi Presiden Yoon