16 Mei 2025

Terlintas.com

Info Seputar Fakta Baru

Dua Bocah di Serang Jadi Korban Penculikan Setelah Berkenalan Lewat Game Online

Dua Bocah di Serang Jadi Korban Penculikan Setelah Berkenalan Lewat Game Online

Sumber: antaranews.com

Terlintas – Dua anak perempuan berinisial IT (12) dan sepupunya, DM (10), yang berasal dari Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, menjadi korban penculikan setelah berkenalan dengan seseorang melalui game online. Kasus ini terungkap setelah laporan kehilangan yang disampaikan oleh pihak keluarga kepada kepolisian setempat.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa korban dan pelaku yang berinisial SH (20) telah saling mengenal selama dua pekan melalui permainan daring Free Fire. Selama periode tersebut, komunikasi antara keduanya berlangsung cukup intens. Hingga akhirnya, pelaku mengajak korban untuk bertemu, dan korban pun menyetujui pertemuan tersebut dengan syarat membawa saudara sepupunya sebagai teman.

Setelah pertemuan terjadi, korban dibawa oleh pelaku ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Beruntung, personel gabungan dari Polsek Kragilan dan Tim Reserse Mobil (Resmob) berhasil menyelamatkan kedua bocah tersebut dalam kurun waktu tiga jam setelah laporan kehilangan diterima oleh pihak kepolisian pada Senin (24/3).

AKBP Condro Sasongko mengungkapkan bahwa penculikan ini bermula saat pelaku menjemput kedua korban menggunakan mobil jenis Avanza pada Minggu (24/3) pagi. Tidak lama setelah kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kehilangan anak-anak mereka sekitar pukul 09.00 WIB pada Senin pagi.

Berdasarkan laporan yang masuk, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan korban. Dari hasil investigasi yang dilakukan, diketahui bahwa kedua bocah tersebut berada di sebuah rumah kontrakan di daerah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Setelah mendapatkan lokasi yang tepat, tim kepolisian bergerak cepat untuk menyelamatkan kedua korban sekaligus mengamankan pelaku. Saat ditemukan, korban langsung dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa korban perempuan sempat mengalami tindakan asusila oleh pelaku.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa tersangka SH akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan penetapan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016. Selain itu, SH juga dikenakan Pasal 331 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan tindak pidana penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

AKBP Condro Sasongko menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis mengingat tindak kejahatan yang dilakukan mencakup penculikan serta pencabulan. Ia juga menambahkan bahwa penyelidikan terhadap tersangka masih terus dilakukan guna mengungkap motif lain yang mungkin ada di balik tindakan kejahatan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua agar lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka di dunia maya, terutama dalam interaksi melalui game online. Kejahatan yang melibatkan modus daring semakin marak terjadi, sehingga pengawasan terhadap anak sangat diperlukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.