10 Mei 2025

Terlintas.com

Info Seputar Fakta Baru

Pembaruan Mekanisme PPDB dan Pembelajaran di Bulan Ramadhan: Rencana Kementerian Pendidikan

Pembaruan Mekanisme PPDB dan Pembelajaran di Bulan Ramadhan

Sumber: antaranews.com

Terlintas – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, mengungkapkan bahwa perbaikan mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan segera diumumkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam keterangannya setelah menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan di Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Banyumas, Jawa Tengah, pada Selasa, Atip menyatakan bahwa pengumuman tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

Meskipun belum memberikan detail lebih lanjut, Atip berharap masyarakat dapat bersabar menunggu kabar mengenai pembaruan sistem PPDB. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah sistem zonasi akan dihapuskan dalam mekanisme baru ini. Atip menegaskan bahwa perbaikan yang akan dilakukan lebih fokus pada peningkatan sistem penerimaan peserta didik, yang mengakomodasi berbagai aspirasi yang ada. Menurutnya, bukan masalah apakah sistem zonasi akan dihapuskan, melainkan memastikan bahwa mekanisme PPDB yang baru akan lebih baik dan lebih efektif.

Atip juga mencontohkan beberapa kekurangan dalam sistem PPDB yang diterapkan sebelumnya, salah satunya adalah diskriminasi yang terjadi akibat sistem zonasi. Di samping itu, ia mengungkapkan bahwa ada keluhan dari sekolah swasta yang merasa kesulitan memperoleh murid akibat kebijakan tersebut. Oleh karena itu, Kemendikdasmen berkomitmen untuk memperbaiki semua kelemahan yang ada, agar sistem PPDB menjadi lebih inklusif dan adil bagi seluruh pihak yang terlibat.

Di samping perbaikan mekanisme PPDB, Atip juga memberikan informasi terkait kebijakan pembelajaran selama bulan Ramadhan. Menurutnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang menunggu penandatanganan peraturan yang terkait dengan hal ini. Ia mengungkapkan bahwa dalam kebijakan tersebut, kata “libur” tidak digunakan, melainkan istilah yang lebih tepat adalah “pembelajaran di bulan Ramadhan.” Atip menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menghormati bulan Ramadhan dengan memberikan ruang bagi siswa untuk meningkatkan ibadah mereka.

Pembelajaran selama bulan Ramadhan, kata Atip, akan dilakukan dengan dua metode. Metode pertama adalah pembelajaran di rumah, yang dilaksanakan pada minggu pertama bulan Ramadhan. Metode kedua adalah pembelajaran di sekolah, yang akan berlangsung setelah minggu pertama. Pendekatan ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi siswa Muslim untuk beribadah, tetapi juga memastikan bahwa siswa non-Muslim tidak dipaksakan untuk mengikuti kegiatan yang tidak relevan dengan mereka. Selain itu, pembelajaran di rumah juga memberi kesempatan bagi siswa untuk lebih fokus pada pembelajaran agama selama bulan suci.

Atip menambahkan bahwa meskipun waktu pembelajaran di sekolah akan disesuaikan dengan kebijakan tersebut, pihak Kemendikdasmen berencana untuk merancangnya dengan lebih rinci. Pemerintah daerah nantinya akan berperan penting dalam menentukan implementasi kebijakan ini, seperti menentukan pengurangan waktu belajar di sekolah sesuai kebutuhan lokal.

Dalam penjelasannya, Atip menekankan bahwa konsep yang diusung bukanlah “libur Ramadhan,” melainkan “pembelajaran di bulan Ramadhan,” yang memungkinkan siswa untuk menjalani bulan suci dengan penuh makna, baik dalam aspek pendidikan maupun ibadah. Dengan demikian, pembelajaran akan tetap berjalan namun dengan penyesuaian waktu yang lebih sesuai dengan kondisi bulan Ramadhan.

Secara keseluruhan, perbaikan mekanisme PPDB dan perubahan kebijakan terkait pembelajaran selama bulan Ramadhan menjadi langkah penting yang diambil oleh Kementerian Pendidikan untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adaptif, inklusif, dan menghormati keberagaman. Pemerintah berharap, dengan pembaruan tersebut, pendidikan di Indonesia dapat semakin berkualitas dan dapat diakses secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.