Terlintas – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur tatanan baru bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Pulau Dewata. Surat edaran ini berisi berbagai ketentuan yang mencakup kewajiban, larangan, serta sanksi yang harus dipatuhi oleh wisatawan demi menjaga kelestarian budaya dan ketertiban umum.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan penyempurnaan dari surat edaran yang sebelumnya telah diterbitkan pada tahun 2023. Selama 1,5 tahun terakhir, berbagai perubahan dan dinamika yang terjadi di Bali membuat aturan tersebut perlu diperbarui agar lebih efektif dalam menjaga harmoni antara wisatawan dan masyarakat lokal.
Dalam peraturan terbaru ini, wisatawan asing diwajibkan untuk menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang dianggap sakral oleh masyarakat Bali. Selain itu, mereka juga diminta untuk menunjukkan sikap hormat terhadap adat istiadat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal, terutama saat menghadiri atau menyaksikan prosesi keagamaan. Ketentuan mengenai pakaian juga diatur dalam surat edaran ini, di mana wisatawan diharuskan mengenakan busana yang sopan dan pantas, terutama saat mengunjungi tempat suci, destinasi wisata, tempat umum, serta dalam aktivitas sehari-hari selama berada di Bali.
Selain menjaga tata krama dan budaya, wisatawan asing diwajibkan membayar pungutan sebesar Rp150 ribu sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali. Setelah tiba, mereka juga diharuskan menggunakan jasa pemandu wisata yang memiliki izin resmi dan memahami kondisi alam, adat istiadat, serta budaya Bali agar pengalaman wisata lebih terarah dan sesuai dengan nilai-nilai lokal.
Dalam aspek transaksi keuangan, wisatawan diwajibkan menukarkan mata uang asing hanya di penyelenggara usaha penukaran valuta asing (KUPVA) resmi yang telah mendapat izin, baik dari bank maupun nonbank. Pembayaran juga harus dilakukan menggunakan kode QR standar Indonesia atau dalam mata uang rupiah guna memastikan transaksi yang aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Demi menjaga ketertiban berlalu lintas, wisatawan yang ingin berkendara di Bali diwajibkan memiliki SIM internasional atau nasional yang sah. Mereka juga harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengenakan helm saat berkendara dengan sepeda motor, serta tidak membawa penumpang melebihi kapasitas kendaraan. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan mengemudi dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh obat-obatan terlarang. Wisatawan yang ingin menyewa kendaraan roda empat harus menggunakan jasa transportasi resmi yang telah terdaftar di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi. Mereka juga diwajibkan menginap di tempat akomodasi yang telah memiliki izin resmi guna memastikan kenyamanan dan keamanan selama berada di Bali.
Tidak hanya menetapkan kewajiban, surat edaran ini juga mencantumkan berbagai larangan yang harus dipatuhi oleh wisatawan asing. Mereka tidak diperbolehkan memasuki bagian utama dan tengah tempat suci kecuali untuk bersembahyang. Tindakan lain yang juga dilarang termasuk memanjat pohon yang disakralkan serta melakukan hal-hal yang dapat mencemari kesucian tempat ibadah.
Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan, wisatawan dilarang membuang sampah sembarangan, mencemari mata air, serta menggunakan plastik sekali pakai. Larangan lainnya mencakup pengucapan kata-kata kasar, perilaku tidak sopan, serta menjalankan bisnis atau bekerja tanpa dokumen resmi.
Gubernur Bali menegaskan bahwa wisatawan yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tegas, baik berupa teguran hingga proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik, Pemprov Bali juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan wisatawan yang melanggar ketentuan melalui kontak resmi di nomor 081-287-590-999 agar tindakan cepat dapat diambil. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pariwisata Bali tetap terjaga kelestariannya serta mampu memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wisatawan maupun masyarakat lokal.
More Stories
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Turunkan Inflasi, Realisasi Anggaran Capai Rp13,6 Triliun
Rio Waida Masuk Top 5 Dunia WSL, Siap Hadapi El Salvador Pro
Serangan ke Gedung Palang Merah di Rafah: Militer Israel Akui Kesalahan