15 Mei 2025

Terlintas.com

Info Seputar Fakta Baru

ART Curi Jam Tangan Patek Philippe Rp3 Miliar, Gantikan dengan Barang Palsu

ART Curi Jam Tangan Patek Philippe Rp3 Miliar, Gantikan dengan Barang Palsu

Sumber: news.detik.com

Terlintas – Kasus pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah Jakarta Selatan, di mana seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial IR terlibat dalam pencurian sebuah jam tangan mewah merek Patek Philippe. Jam tangan tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai Rp3 miliar. Peristiwa ini terungkap setelah korban, yang merupakan majikan dari pelaku, menyadari adanya kejanggalan pada jam tangannya.

Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, menyampaikan bahwa pencurian ini terjadi di wilayah hukum Polres Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan sangat matang. Setelah berhasil mengambil jam tangan asli milik majikannya, pelaku kemudian membeli jam tangan palsu yang memiliki bentuk serupa melalui toko daring. Upaya ini dilakukan guna mengelabui majikannya agar tidak segera menyadari bahwa barang miliknya telah diganti.

Namun, strategi tersebut tidak berjalan sesuai rencana karena korban akhirnya menyadari adanya kejanggalan pada jam tangannya. Saat memeriksa lebih lanjut, korban mendapati bahwa jam tangan yang dimilikinya telah ditukar dengan barang palsu. Menyadari bahwa dirinya menjadi korban pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan.

Setelah menerima laporan dari korban, penyidik segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan pelaku di Surabaya. ART tersebut ternyata telah melarikan diri dari Jakarta setelah melakukan pencurian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa jam tangan yang dicurinya telah dijual dengan harga yang jauh di bawah nilai aslinya.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa jam tangan yang seharusnya bernilai Rp3 miliar itu hanya berhasil dijual oleh pelaku dengan harga Rp550 juta. Penjualan dilakukan di wilayah Surabaya, dan hasil dari kejahatannya itu kini menjadi barang bukti dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ART tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara dengan maksimal hukuman hingga tujuh tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang-barang berharganya kepada orang lain. Selain itu, kejadian ini juga menegaskan pentingnya sistem keamanan yang lebih ketat di dalam rumah guna mencegah tindak kriminal serupa terjadi di masa depan.