Terlintas – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi NasDem, Asep Wahyuwijaya, mengusulkan agar dilakukan merger antara perusahaan-perusahaan yang berada di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Usulan tersebut dilontarkan sebagai upaya untuk mencegah pemborosan anggaran negara yang disebabkan oleh pengelolaan perusahaan negara yang tidak efisien.
Asep, yang berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjelaskan bahwa pemborosan yang terjadi di tubuh BUMN banyak disebabkan oleh pembentukan anak, cucu, hingga cicit perusahaan yang memiliki bidang usaha yang serupa meski berada di bawah induk yang berbeda. Kondisi ini dinilai telah mempersempit daya saing dengan sektor usaha swasta. Akibatnya, keuntungan yang seharusnya didapat oleh negara justru berpotensi hilang.
Dikatakan Asep, penggabungan perusahaan-perusahaan milik negara dalam satu induk yang sama akan membantu memperbaiki struktur dan meningkatkan daya saing BUMN itu sendiri. Tanpa langkah ini, lanjutnya, usaha BUMN akan menggurita dan semakin sulit bersaing dengan sektor swasta. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa pemborosan anggaran akan semakin meluas, serta keuntungan negara bisa tergerus.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa pemborosan yang dimaksud bisa berasal dari dua pos utama, yaitu capex (belanja modal) dan opex (biaya operasional). Oleh karena itu, selain melakukan merger, langkah lain yang dianggap penting adalah restrukturisasi dan rasionalisasi BUMN. Asep menekankan bahwa setiap bisnis yang dijalankan oleh perusahaan negara harus berbasis pada rencana yang matang dan efisien, agar bisa memberikan manfaat yang maksimal bagi perekonomian negara.
Asep juga menyoroti pentingnya agar rasionalisasi BUMN tidak hanya berfokus pada perusahaan induk, tetapi juga merambah hingga ke anak cucu perusahaan tersebut. Dengan melakukan upaya ini, bisnis BUMN bisa lebih produktif, dan pada akhirnya pendapatan negara juga akan meningkat. Selain itu, rasionalisasi ini akan mengurangi pemborosan serta tindakan fraud yang dapat merugikan keuangan negara dan mengganggu usaha perusahaan swasta.
Mengenai dampak positif dari rasionalisasi ini, Asep memberikan contoh yang menyentuh sektor usaha kecil dan menengah. Ia mengungkapkan bahwa pernah mendengar keluhan dari pelaku usaha swasta yang merasa terhambat oleh praktik pembentukan anak usaha di BUMN, yang pada akhirnya membuat perusahaan swasta kecil tidak bisa mengakses peluang pekerjaan yang seharusnya tersedia untuk mereka. Sebagai contoh, Asep menyebutkan bahwa sebuah bank BUMN harus membuat anak usaha sendiri hanya untuk menangani layanan pencucian AC, yang menyebabkan perusahaan swasta kecil, seperti CV di kota kecil, kehilangan peluang bisnis tersebut.
Asep mengungkapkan bahwa penggabungan atau merger antar perusahaan BUMN bukanlah hal yang asing dalam dunia usaha. Dalam praktiknya, merger dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan jumlah aset perusahaan. Oleh karena itu, ia menilai bahwa langkah merger ini merupakan langkah yang sangat positif dan diharapkan bisa membawa manfaat besar, baik bagi perusahaan negara maupun bagi sektor usaha swasta.
Melalui langkah-langkah ini, Asep berharap bahwa perekonomian Indonesia akan lebih efisien dan kompetitif, dengan pemerintah dan perusahaan negara yang lebih efektif dalam menjalankan fungsinya. Ia juga berharap agar sektor swasta dapat memperoleh peluang yang lebih merata dalam berbisnis, tanpa adanya pembatasan dari praktik pengelolaan BUMN yang tidak efisien.
Sebagai kesimpulan, Asep Wahyuwijaya mendorong pemerintahan untuk segera merealisasikan usulannya agar BUMN bisa beroperasi dengan lebih efisien dan produktif, yang pada gilirannya akan meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap perekonomian Indonesia.
More Stories
Donald Trump Perintahkan Pasukan Federal ke Perbatasan Meksiko untuk Atasi Imigrasi Ilegal
Marco Rubio Dilantik Sebagai Menteri Luar Negeri AS, Awali Tugas di Tengah Krisis Global
Donald Trump Dilantik Kembali Sebagai Presiden AS ke-47, Janjikan Perubahan Besar untuk Masa Depannya