20 April 2025

Terlintas.com

Info Seputar Fakta Baru

Bareskrim Polri Tangkap Empat Tersangka Judi Online Terkait Hotel Aruss Semarang

Bareskrim Polri Tangkap Empat Tersangka Judi Online Terkait Hotel Aruss Semarang

Sumber: antaranews.com

Terlintas – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas kejahatan dunia maya dengan menangkap empat tersangka yang terlibat dalam kasus judi daring (online) terkait situs web Agen138. Penangkapan ini juga dikaitkan dengan penyitaan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Senin (20/1), Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa empat tersangka tersebut memiliki inisial JO, JG, AHL, dan KW. Himawan menjelaskan bahwa salah satu tersangka, JO, merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2023 dan telah menjalani hukuman selama tujuh bulan penjara.

Penangkapan ketiga tersangka pertama, yaitu JO, JG, dan AHL, dilakukan di Lampung pada 7 Januari 2025. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 8 Januari 2025. Peran mereka dalam jaringan ini meliputi operator deposit, operator withdrawal (penarikan dana), dan operator layanan pelanggan situs Agen138.

Sementara itu, tersangka keempat, KW, ditangkap di Jakarta pada 14 Januari 2025. KW berperan sebagai manajer layanan pelanggan situs tersebut, dengan tanggung jawab mengawasi kinerja para pegawai customer service yang bekerja secara daring.

Dari penangkapan ini, Dittipidsiber berhasil menyita uang sebesar Rp5,18 miliar yang diduga terkait dengan operasional situs web Agen138. Selain itu, seorang individu berinisial KK yang diduga menjadi pemilik dan pengendali utama situs tersebut telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Himawan menjelaskan bahwa untuk memperkuat proses hukum, penyidik telah mengajukan permohonan penanganan harta kekayaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013, yang mengatur tata cara penyelesaian harta kekayaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tindak pidana lainnya. Langkah tersebut juga mencakup penyitaan terhadap rekening operasional situs Agen138 dengan nilai harta mencapai Rp552,65 juta.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan berbagai pasal yang berlapis. Mereka dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Tak hanya itu, pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga diterapkan, meliputi Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, juncto Pasal 10. Pasal-pasal tambahan dalam KUHP, seperti Pasal 303 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, turut digunakan dalam kasus ini.

Ancaman hukuman bagi para tersangka mencapai pidana penjara maksimal selama 20 tahun. Proses hukum ini tidak hanya bertujuan menghentikan kegiatan ilegal mereka, tetapi juga memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan serupa.

Penyelesaian kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas tindak kejahatan daring yang semakin marak. Upaya ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya judi online yang merusak. Di samping itu, langkah tegas ini menggarisbawahi pentingnya kerja sama antara masyarakat, aparat hukum, dan instansi terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman dari kejahatan dunia maya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak tergoda dengan tawaran judi daring yang kerap menjanjikan keuntungan besar, tetapi pada akhirnya menjerat banyak korban ke dalam permasalahan hukum dan finansial. Dukungan dari masyarakat juga sangat penting agar pemberantasan kejahatan seperti ini dapat terus berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi keamanan nasional.