Terlintas – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang advokat di sebuah depot yang terletak di Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya. Kejadian tersebut berlangsung pada Senin (13/1) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Kapolrestabes Surabaya, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban yang merupakan kuasa hukum dari seorang nasabah yang tengah menghadapi tunggakan pembayaran kartu kredit di sebuah bank ternama.
Korban, yang diketahui bernama Tjetjep Mohammad Yasien alias Gus Yasien, mengalami luka-luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah orang. Saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Kombes Luthfie menyebutkan bahwa korban yang berprofesi sebagai advokat ini mengalami memar di beberapa bagian tubuhnya, termasuk kepala, pipi, leher, dan punggung.
Polisi telah mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam insiden tersebut. Mereka adalah NBM (32), AAJO (24), RDK (19), dan AA (30), yang semuanya bekerja sebagai karyawan swasta. Keempat pelaku kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kombes Luthfie, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah memaksa korban untuk duduk dan kemudian melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama ketika korban menolak. Selain kekerasan fisik, para pelaku juga merusak sejumlah barang di tempat kejadian. Di antaranya adalah tiga kursi plastik dan satu tempat sendok yang hancur akibat dibanting oleh para pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain sebuah flashdisk yang berisi rekaman video pengeroyokan, jaket coklat, kemeja putih, kaos hijau dengan motif hitam, serta kursi plastik dan tempat sendok yang rusak.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi di sekitar mereka. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan bersama.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini, dan apabila ditemukan adanya pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan ini, kami akan menyelidikinya lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Luthfie.
Pihak kepolisian juga menekankan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apapun di Surabaya. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kedamaian dan ketertiban di masyarakat.
More Stories
Donald Trump Dilantik Kembali Sebagai Presiden AS ke-47, Janjikan Perubahan Besar untuk Masa Depannya
KickFlip Resmi Debut dengan Album Perdana dan Video Musik “Mama Said”
Rans Simba Bogor Pecahkan Rekor dengan Kemenangan di Dewa United Arena