22 April 2025

Terlintas.com

Info Seputar Fakta Baru

KLH Tegaskan Sanksi Berat bagi Pengelola TPA yang Terus Lakukan Pembuangan Sampah Terbuka

KLH Tegaskan Sanksi Berat bagi Pengelola TPA yang Terus Lakukan Pembuangan Sampah Terbuka

Sumber: antaranews.com

Terlintas – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali mengingatkan bahwa pengelola tempat pemroses akhir (TPA) yang tidak menjalankan pengelolaan sampah sesuai dengan standar dapat menghadapi sanksi berat. Sanksi ini akan dikenakan jika mereka terus melanjutkan praktik open dumping atau pembuangan terbuka yang dilarang oleh undang-undang. Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, mengungkapkan bahwa pengelola TPA yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang bersifat pidana. Ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara dengan durasi maksimal 10 tahun serta denda yang mencapai Rp10 miliar.

KLH menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan TPA akan terus dilakukan dengan cermat dan berkelanjutan. Selain sanksi pidana, sanksi administratif juga akan diterapkan melalui Paksaan Pemerintah untuk memastikan setiap pengelola TPA mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi fokus KLH setelah Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke TPA Sarbagita di Denpasar, Bali, pada 19 Januari lalu.

Sidang tersebut dilakukan untuk memantau secara langsung pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah di TPA Sarbagita. Pengawasan ini adalah bagian dari rencana KLH untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap 306 TPA di seluruh Indonesia pada tahun 2025. Fokus utama dari pengawasan tersebut adalah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan dengan benar agar dapat mencegah bahaya bagi lingkungan, serta untuk menghentikan pencemaran dan kerusakan yang disebabkan oleh praktik pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan peraturan.

Menteri Hanif sendiri telah menegaskan pentingnya pengawasan terhadap TPA sepanjang tahun ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko bahaya, mengatasi pencemaran, dan menghindari kerusakan lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam sidak yang dilakukan, ditemukan sejumlah pelanggaran serius di TPA Sarbagita. Pengelola TPA ini tidak mengelola lindi (cairan limbah sampah) sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan, lindi tersebut dialirkan langsung ke laut tanpa melewati Instalasi Pengolahan Lindi (IPL), yang seharusnya mengolahnya terlebih dahulu. Hal ini sangat berpotensi mencemari Teluk Benoa. Pengujian laboratorium terhadap sampel lindi dan air laut mengungkapkan tingginya kandungan Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), zat padat tersuspensi (TSS), dan Nitrogen Total, yang melebihi baku mutu yang ditetapkan dalam Permen LHK No. 59 Tahun 2016.

Selain itu, dampak lingkungan yang serius juga terlihat di kawasan mangrove sekitar, di mana sekitar 3,8 hektare pohon mati akibat terpapar aliran lindi tercemar. Analisis menggunakan fotogrametri dengan drone menunjukkan kerusakan yang signifikan akibat pencemaran ini.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Rizal Irawan memasang papan peringatan di lokasi dan mengumumkan bahwa langkah hukum akan segera diambil terhadap pelanggaran yang ditemukan di TPA Sarbagita. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen KLH untuk menegakkan aturan pengelolaan sampah dan melindungi lingkungan dari dampak buruk akibat pembuangan sampah yang tidak sesuai standar. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan sampah di seluruh Indonesia, demi menjaga kelestarian lingkungan hidup yang lebih baik di masa depan.