Terlintas – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menegaskan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik saat kebijakan moratorium ke Arab Saudi dicabut di masa mendatang. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri KP2MI, Abdul Kadir Karding, dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Senin. Pernyataannya tersebut juga sebagai tanggapan atas berbagai protes yang muncul terkait rencana pencabutan larangan penempatan PMI di Arab Saudi.
Menteri Karding menyampaikan bahwa pihaknya telah merancang pemetaan potensi calon PMI yang berasal dari lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Upaya ini dilakukan sebagai langkah awal dalam memastikan kesiapan tenaga kerja yang akan dikirim ke luar negeri.
Dalam kesempatan tersebut, Karding juga menanggapi kritik dari beberapa pihak yang menentang keputusan pembukaan kembali moratorium penempatan PMI di Arab Saudi. Menurutnya, perubahan yang terjadi di negara tujuan tersebut harus dipertimbangkan, baik dari segi regulasi maupun budaya kerja. Ia menekankan bahwa sistem perlindungan tenaga kerja di Arab Saudi telah mengalami banyak perkembangan.
Sebagai contoh, ia menjelaskan bahwa meskipun ada larangan sebelumnya mengenai pengiriman PMI ke Arab Saudi, saat ini banyak perubahan telah terjadi. Regulasi ketenagakerjaan di negara tersebut telah diperbarui, budaya kerja pun mengalami pergeseran, dan sistem hukum yang lebih ketat kini diterapkan untuk melindungi tenaga kerja asing. Oleh karena itu, Karding menilai bahwa pembukaan kembali moratorium harus dipertimbangkan secara matang demi kemajuan sektor pekerja migran Indonesia.
Lebih lanjut, Karding menegaskan bahwa jika Indonesia terus menutup diri dari peluang kerja di Arab Saudi, maka negara ini akan mengalami stagnasi dalam sektor ketenagakerjaan internasional. Ia berpendapat bahwa perlu ada keberanian untuk mencoba kembali, dengan tetap memastikan perlindungan sebagai prioritas utama.
Menteri KP2MI juga menegaskan bahwa tanggung jawab kementeriannya tidak hanya sebatas menempatkan PMI di luar negeri, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap mereka. Oleh karena itu, pembukaan kembali penempatan PMI di Arab Saudi harus dilakukan dengan sistem yang lebih baik dan mekanisme perlindungan yang telah ditingkatkan.
Ia menekankan bahwa aspek perlindungan menjadi fokus utama pemerintah. Namun, bukan berarti karena alasan perlindungan, Indonesia tidak boleh mengirim tenaga kerja ke luar negeri hanya karena pengalaman buruk di masa lalu. Ia menilai bahwa sistem yang lebih baik harus diterapkan agar pekerja migran bisa mendapatkan hak dan keamanan yang lebih terjamin saat bekerja di luar negeri.
Dengan berbagai perubahan yang telah terjadi, KP2MI optimistis bahwa penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi dapat dilakukan dengan lebih aman. Karding berharap bahwa kebijakan ini bisa membawa manfaat bagi para PMI, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka tanpa mengorbankan hak-hak perlindungan tenaga kerja.
More Stories
Gelombang Demonstrasi di Turki, Lebih dari Seribu Orang Ditangkap dalam Lima Hari
Patrick Kluivert Tetap Optimistis Timnas Indonesia Bisa Finis di Posisi Runner-up
Dua Pemuda Hilang Ditemukan di Atas Pohon Beringin, Warga Serang Geger