20 April 2025

Terlintas.com

Info Seputar Fakta Baru

KPK Persiapkan Pembelaan Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Persiapkan Pembelaan Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Sumber: antaranews.com

Terlintas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan berbagai materi untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Gugatan tersebut terkait dengan penetapan status tersangka yang dikenakan kepada Hasto. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa Biro Hukum KPK sedang menyusun bahan-bahan yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan tersebut. Langkah ini disampaikan setelah adanya konfirmasi tentang proses hukum yang akan dihadapi oleh KPK dalam perkembangan perkara ini.

Terkait dengan gugatan praperadilan tersebut, pihak PDI Perjuangan juga telah menyusun tim hukum untuk membela Hasto Kristiyanto. Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa 12 pengacara telah dipersiapkan untuk mengawal proses gugatan, yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis. Ia menambahkan bahwa bukti-bukti yang diperlukan telah disiapkan dengan matang dan siap untuk diserahkan dalam persidangan. Ronny juga mengimbau seluruh keluarga besar PDI Perjuangan untuk tetap tenang dan menjaga proses hukum yang tengah berjalan. Ia menekankan pentingnya untuk bersama-sama menghormati serta mematuhi hukum sambil berjuang untuk membuktikan ketidakbenaran tuduhan yang dialamatkan kepada Hasto Kristiyanto.

Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku. Selain Hasto Kristiyanto, seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah (DTI) juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto diduga telah mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

KPK juga mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dengan memberikan uang suap sejumlah 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS antara 16 hingga 23 Desember 2019. Uang tersebut diserahkan untuk memastikan bahwa Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024. Selain itu, Hasto Kristiyanto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga melakukan beberapa tindakan terkait dengan perkara perintangan penyidikan. Pada 8 Januari 2020, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang biasa digunakan oleh Hasto, untuk menghubungi Harun Masiku. Dalam komunikasi tersebut, Hasto diduga meminta Harun untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri. Selain itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menyembunyikan ponsel miliknya agar tidak ditemukan oleh penyidik.

Hasto juga diduga telah mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Dalam kasus ini, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara untuk mempengaruhi penetapan calon anggota DPR RI terpilih. Namun, Harun Masiku terus menghindari panggilan penyidik KPK, sehingga ia dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Dengan perkembangan tersebut, baik KPK maupun pihak PDI Perjuangan sedang mempersiapkan langkah hukum mereka masing-masing untuk menghadapi gugatan praperadilan yang tengah berlangsung.