15 Mei 2025

Terlintas.com

Info Seputar Fakta Baru

Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Sumber: merdeka.com

Terlintas – Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa tahanan artis Nikita Mirzani beserta asistennya, Mail Syahputra, selama 40 hari ke depan sejak 24 Maret 2025. Keputusan ini diambil karena keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.

Perpanjangan masa tahanan ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya guna melengkapi berkas perkara yang masih dalam tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa sejak 24 Maret hingga 2 Mei 2025, kedua tersangka akan tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya telah ditahan sejak 4 Maret 2025 dengan masa penahanan awal selama 20 hari. Namun, karena berkas perkara masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut, pihak kepolisian memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan tersebut. Ade Ary menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, pihak kepolisian terus melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar berkas perkara dapat segera dilengkapi.

Penahanan terhadap Nikita Mirzani baru dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti yang menguatkan dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukannya. Beberapa barang bukti yang telah diamankan antara lain sembilan dokumen dan surat, barang bukti digital berupa flashdisk dan ponsel, serta data digital yang telah diekstraksi oleh penyidik. Selain itu, keterangan dari lima ahli juga telah diperoleh guna memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini.

Pemeriksaan terhadap 16 saksi telah dilakukan, dan seluruh keterangan yang diperoleh semakin mengarah pada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Nikita Mirzani. Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi bahwa kasus ini bukan hanya sebatas pemerasan dan pengancaman, tetapi juga melibatkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas perbuatannya, Nikita dijerat dengan sejumlah pasal yang memiliki ancaman hukuman berat. Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, yang memiliki ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Yang paling berat, ia juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memungkinkan dirinya dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ade Ary menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Nikita memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini dan berusaha mengungkap jaringan lebih luas yang mungkin terlibat dalam kejahatan tersebut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara ini, sehingga dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan perpanjangan masa tahanan ini, proses hukum terhadap Nikita Mirzani dipastikan akan berlanjut hingga seluruh fakta terungkap. Masyarakat pun kini menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus yang menyeret nama artis kontroversial ini.