Terlintas – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan bahwa perusahaan dan pelaku usaha harus memastikan proses rekrutmen tenaga kerja berlangsung secara terbuka dan bebas dari pungutan liar. Ia menyampaikan bahwa sistem seleksi tenaga kerja perlu dilakukan secara adil dan transparan tanpa membebani para pencari kerja. Selain itu, ia menegaskan bahwa rekrutmen harus berlandaskan pada kompetensi dan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.
Selain perusahaan, lembaga penyalur tenaga kerja juga diminta untuk menjalankan tugasnya secara profesional dengan menjunjung tinggi etika kerja. Menurut Yassierli, lembaga-lembaga tersebut tidak boleh menjadi bagian dari permasalahan dengan turut memfasilitasi praktik percaloan yang merugikan para pencari kerja.
Dalam upaya mencegah praktik percaloan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memperkuat pengawasan terhadap proses rekrutmen tenaga kerja serta menegakkan regulasi yang sudah ada. Yassierli menegaskan bahwa sosialisasi regulasi perizinan pemerintah akan terus dilakukan guna menutup celah yang memungkinkan terjadinya pungli dalam rekrutmen tenaga kerja. Setelah regulasi diterapkan dengan baik, tahapan berikutnya adalah pemantauan yang ketat serta penerapan hukum bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar.
Selain penguatan regulasi, digitalisasi juga menjadi salah satu solusi yang didorong oleh pemerintah dalam sistem rekrutmen tenaga kerja. Menurut Yassierli, pemanfaatan teknologi dapat membuat proses seleksi tenaga kerja menjadi lebih transparan, efisien, serta meminimalkan potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan sistem rekrutmen berbasis digital, informasi mengenai lowongan kerja dapat diakses dengan lebih mudah oleh para pencari kerja tanpa harus bergantung pada pihak perantara yang kerap mengambil keuntungan melalui pungutan liar.
Yassierli juga menekankan bahwa upaya pemberantasan percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja sejalan dengan Astacita ketujuh Presiden Prabowo Subianto, yang berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Visi tersebut juga menitikberatkan pada upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi dan narkoba di berbagai sektor, termasuk dalam dunia ketenagakerjaan.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemnaker, Fahrurozi, menyampaikan bahwa praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Menurutnya, setiap individu berhak mendapatkan pekerjaan secara adil tanpa harus melalui perantara yang tidak sah.
Ia juga menjelaskan bahwa praktik percaloan tidak hanya merugikan pencari kerja, tetapi juga berpotensi mengganggu produktivitas serta menurunkan daya saing tenaga kerja di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan langkah-langkah pencegahan agar dunia ketenagakerjaan di Indonesia semakin profesional dan bebas dari praktik pungli.
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, diharapkan sistem rekrutmen tenaga kerja di Indonesia semakin adil, transparan, serta memberikan kesempatan yang setara bagi setiap pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang layak tanpa harus mengalami kendala akibat praktik pungli atau percaloan yang merugikan.
More Stories
Efisiensi APBN: Strategi Pemerintah dalam Memperkuat Keuangan Negara
Penangkapan Kontributor Film Pemenang Oscar: Ketegangan di Tepi Barat Memanas
Dinamika Politik Korsel: Kontroversi Pemakzulan PM Han dan Implikasinya bagi Presiden Yoon