Terlintas – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membantah pemberitaan yang mengklaim bahwa sertifikat untuk pagar laut yang terletak di perairan Tangerang, Banten, dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah. Nusron menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Dalam sebuah jumpa pers yang diselenggarakan di Jakarta pada Senin, Nusron menjelaskan bahwa klaim yang menyatakan sertifikat pagar laut di perairan Tangerang adalah milik PT Kapuk Niaga Indah adalah tidak benar. “Berita yang beredar tentang sertifikat atau klaim yang menyebutkan bahwa sertifikat atas nama PT Kapuk Niaga Indah di atas laut itu tidak benar,” ungkapnya. Menurutnya, pemberitaan tersebut merujuk pada lokasi yang salah, yaitu di Kohod, Tangerang, padahal yang dibicarakan adalah area di Jakarta Utara.
Nusron menegaskan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah di Jakarta Utara sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 2017 dan memang tercatat atas nama PT Kapuk Niaga Indah. Sertifikat tersebut diperoleh berdasarkan Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) yang dihasilkan dari proses reklamasi yang dilakukan di wilayah Jakarta Utara.
Menurutnya, HPL yang digunakan sebagai dasar penerbitan SHGB tercatat atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait tanah reklamasi. Dalam peraturan yang ada, tanah hasil reklamasi menjadi milik daerah, sementara SHGB dikeluarkan kepada pihak yang melakukan reklamasi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Proses penerbitan sertifikat SHGB tersebut, menurut Nusron, telah melalui prosedur yang sah dan transparan. Ia menegaskan bahwa proses administrasi yang terkait dengan penerbitan sertifikat tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan standar hukum yang berlaku. “Sertifikat yang diterbitkan pada 2017 ini adalah sertifikat SHGB yang sah dan sesuai prosedur,” jelas Nusron.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen untuk memastikan bahwa semua proses yang terkait dengan sertifikasi tanah, termasuk yang terkait dengan reklamasi, dilakukan secara legal dan transparan. Nusron mengungkapkan bahwa klarifikasi ini diberikan untuk menghindari adanya kesalahpahaman di masyarakat, agar informasi yang diterima lebih jelas dan tidak menimbulkan spekulasi.
Sebelumnya, Nusron juga telah membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang berada di perairan Tangerang, Banten, telah memiliki sejumlah sertifikat, termasuk sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebanyak 263 bidang sertifikat HGB tercatat atas nama beberapa perusahaan dan individu. Di antaranya, terdapat 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama individu.
Selain itu, terdapat 17 bidang yang tercatat dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM). Nusron menjelaskan bahwa seluruh proses penerbitan sertifikat ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta melalui langkah-langkah administrasi yang sah.
Dengan penjelasan ini, Nusron berharap agar masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh spekulasi yang beredar mengenai status hukum tanah di perairan Tangerang. Ia menegaskan pentingnya keterbukaan dan kejelasan dalam setiap proses administrasi pertanahan untuk menghindari kebingunguan di masyarakat, serta memastikan bahwa hak-hak atas tanah diterbitkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, Nusron kembali menegaskan bahwa semua proses yang dilakukan telah melalui prosedur yang tepat dan sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait dengan keabsahan sertifikat tanah tersebut.
More Stories
Donald Trump Dilantik Kembali Sebagai Presiden AS ke-47, Janjikan Perubahan Besar untuk Masa Depannya
KickFlip Resmi Debut dengan Album Perdana dan Video Musik “Mama Said”
Rans Simba Bogor Pecahkan Rekor dengan Kemenangan di Dewa United Arena