Terlintas – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan niatnya untuk segera berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan mengenai penerapan pajak karbon di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers setelah peluncuran perdagangan karbon internasional yang berlangsung di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada hari Senin.
Menteri Hanif menyatakan bahwa komunikasi tersebut akan segera dilakukan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas lebih lanjut mengenai kemungkinan implementasi pajak karbon. Ia menegaskan bahwa pajak karbon merupakan salah satu instrumen penting dalam penerapan nilai ekonomi karbon (NEK) di Indonesia. Menurutnya, hampir sebagian besar investasi besar di Indonesia saat ini didominasi oleh investasi internasional, yang membuat pajak karbon menjadi hal yang vital untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan perdagangan karbon dalam negeri.
“Pajak karbon ini menjadi penting untuk mendorong dan mengingatkan pihak-pihak terkait, agar mereka berkontribusi lebih dalam mempercepat pengurangan emisi karbon melalui perdagangan karbon,” kata Hanif. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pajak karbon tidak hanya dilihat sebagai alat untuk mengurangi emisi, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan akuntabilitas dari investor internasional yang beroperasi di Indonesia.
Sebelumnya, Indonesia telah memiliki dasar hukum untuk menerapkan pajak karbon melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Meski begitu, hingga saat ini, skema pajak karbon tersebut belum sepenuhnya diterapkan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam proses transisi Indonesia menuju ekonomi rendah karbon, yang membutuhkan langkah-langkah konkret untuk mewujudkan pengurangan emisi karbon secara substansial.
Dalam kesempatan yang sama, Hanif juga menegaskan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan perdagangan karbon, seiring dengan komitmen negara ini dalam mencapai target-target iklim yang tertuang dalam dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC). Indonesia menargetkan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 31,89 persen dengan upaya domestik dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.
Dokumen NDC Indonesia ini mencakup berbagai sektor yang berpotensi menjadi sumber pengurangan emisi, di antaranya adalah sektor energi, kehutanan, limbah, pertanian, serta proses industri dan penggunaan produk (Industrial Processes and Product Use/IPPU). Dengan berbagai langkah yang telah ditempuh oleh pemerintah Indonesia, perdagangan karbon dipandang sebagai salah satu strategi untuk memfasilitasi pencapaian target-target pengurangan emisi tersebut.
Hanif juga menyampaikan bahwa pengembangan pasar karbon di Indonesia akan melibatkan berbagai sektor, dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian negara, selain tentunya memberikan kontribusi terhadap upaya global untuk mengatasi perubahan iklim. Oleh karena itu, pembahasan terkait implementasi pajak karbon akan menjadi bagian penting dari strategi pemerintah dalam mendorong keberhasilan perdagangan karbon di Indonesia.
Secara keseluruhan, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama dalam pasar karbon internasional, mengingat jumlah emisi yang dihasilkan oleh sektor-sektor utama seperti energi, kehutanan, dan industri. Implementasi pajak karbon dipandang sebagai langkah penting dalam mendukung perdagangan karbon domestik dan internasional, yang pada gilirannya akan membantu Indonesia mencapai target-target iklimnya.
Dengan demikian, penerapan pajak karbon dan perdagangan karbon diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi emisi, memfasilitasi pengembangan ekonomi hijau, serta memperkuat posisi Indonesia dalam upaya global mengatasi perubahan iklim.
More Stories
Donald Trump Perintahkan Pasukan Federal ke Perbatasan Meksiko untuk Atasi Imigrasi Ilegal
Marco Rubio Dilantik Sebagai Menteri Luar Negeri AS, Awali Tugas di Tengah Krisis Global
Donald Trump Dilantik Kembali Sebagai Presiden AS ke-47, Janjikan Perubahan Besar untuk Masa Depannya