Terlintas – Kasus dugaan penipuan berkedok arisan kembali mencuat, setelah tujuh wanita secara resmi melaporkan seseorang berinisial RAW ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada Senin, 24 Maret 2025, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
Salah satu korban, yang berinisial LA, mengungkapkan bahwa dirinya serta pelapor lainnya mengikuti arisan yang dikelola oleh terlapor dengan sistem setoran awal yang bervariasi. Pada awalnya, arisan tersebut berjalan sesuai dengan kesepakatan. Namun, saat memasuki Oktober 2024, pencairan yang seharusnya dilakukan mulai mengalami kendala. Para peserta arisan baru menyadari adanya kejanggalan setelah pembayaran dari terlapor mulai terhenti.
Selain itu, korban juga menyatakan bahwa terlapor menjanjikan keuntungan antara 3 hingga 5 persen dari dana yang telah disetorkan. Ia menambahkan bahwa dirinya sempat merasa yakin karena terlapor diketahui memiliki bisnis toko berlian. Penampilannya di media sosial, terutama Instagram, yang kerap menunjukkan gaya hidup mewah dan perjalanan ke luar negeri semakin meyakinkan para korban untuk berinvestasi dalam arisan tersebut.
LA, yang mengenal terlapor sejak tahun 2021, juga menyebutkan bahwa masih ada ratusan orang lain yang belum melaporkan kasus ini, dengan estimasi total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp30 miliar.
Kecurigaan semakin kuat setelah pada tanggal 4 Februari 2025, akun Instagram milik terlapor tiba-tiba menghilang. Selain itu, banyak pihak yang mulai mencari keberadaan RAW karena merasa telah ditipu. Upaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan juga telah dilakukan oleh para korban. Sebelum membuat laporan resmi, mereka telah mencoba menghubungi terlapor melalui pesan WhatsApp, mendatangi kediamannya, bahkan mengajukan somasi. Namun, tidak ada tanggapan yang diberikan oleh terlapor maupun pihak keluarganya.
Para korban berharap agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan dana yang telah mereka setorkan bisa dikembalikan. Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor LP/B/2085/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 24 Maret 2025 pukul 15.27 WIB.
Kasus penipuan dengan modus arisan bodong seperti ini semakin marak terjadi. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan tinggi yang tidak masuk akal. Sebelum mengikuti skema investasi atau arisan, penting untuk melakukan pengecekan terhadap kredibilitas penyelenggara agar terhindar dari kerugian besar di kemudian hari.
More Stories
Efisiensi APBN: Strategi Pemerintah dalam Memperkuat Keuangan Negara
Penangkapan Kontributor Film Pemenang Oscar: Ketegangan di Tepi Barat Memanas
Dinamika Politik Korsel: Kontroversi Pemakzulan PM Han dan Implikasinya bagi Presiden Yoon