20 April 2025

Terlintas.com

Info Seputar Fakta Baru

Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Pekanbaru

Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Pekanbaru

Sumber: merdeka

Terlintas – Polisi di Pekanbaru berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang selama ini beroperasi secara tersembunyi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, enam orang pelaku berhasil ditangkap, sementara seorang bayi perempuan berusia empat hari berhasil diselamatkan dari ancaman jaringan perdagangan ini.

Kasus ini terungkap berkat laporan seorang warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito. Warga tersebut melaporkan adanya transaksi yang tidak wajar, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itu, tim kepolisian bergerak cepat untuk melakukan penindakan. Para pelaku akhirnya ditangkap saat mereka sedang melakukan transaksi jual beli bayi.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, aksi kejahatan ini dilakukan dengan modus yang licik. Para pelaku menyamarkan tindak pidana tersebut dengan kedok adopsi ilegal. Mereka menawarkan bayi kepada calon orang tua angkat dengan iming-iming sejumlah uang.

Dalam operasi yang dilakukan secara senyap pada Sabtu (18/1), polisi berhasil menangkap enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Para pelaku yang ditangkap memiliki inisial EJ, AT, TH, Z, JB, dan SP. Selain itu, bayi perempuan yang menjadi korban perdagangan tersebut berhasil diselamatkan dan kini berada dalam perlindungan pihak berwenang.

Kompol Bery menyatakan bahwa bayi tersebut seharusnya mendapatkan haknya untuk tumbuh bersama orang tua kandungnya. Namun, hak-hak tersebut direnggut oleh para pelaku yang tega melakukan tindakan kejahatan tersebut demi keuntungan pribadi.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa jaringan perdagangan bayi ini tidak hanya melibatkan enam tersangka yang telah diamankan. Polisi menduga ada dua pelaku lainnya, yaitu TA dan RS, yang masih dalam pengejaran. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan sindikat ini.

Kompol Bery juga menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara serius. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, yakni mencapai 15 tahun penjara.

Dalam keterangannya, Kompol Bery mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk kejahatan, terutama yang melibatkan anak-anak. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memilih calon orang tua angkat bagi anak. Menurutnya, orang tua harus menghindari godaan iming-iming uang yang bisa berakibat fatal bagi masa depan anak-anak.

Selain itu, Bery juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi adanya perdagangan anak atau tindak pidana serupa. Ia menyebutkan bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah kasus-kasus seperti ini di masa depan.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Kita harus bahu-membahu dalam melawan segala bentuk kejahatan yang mengancam anak-anak,” tutup Kompol Bery.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan keberhasilan kepolisian dalam melindungi hak-hak anak dan memutus mata rantai perdagangan manusia. Diharapkan, langkah tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat.