20 Juni 2025

Terlintas.com

Info Seputar Fakta Baru

Polri Pastikan Penyelidikan Dugaan Teror di Kantor Tempo Terus Berjalan

Polri Pastikan Penyelidikan Dugaan Teror di Kantor Tempo Terus Berjalan

Sumber: antaranews.com

Terlintas – Penyelidikan terkait dugaan aksi teror yang terjadi di Kantor Tempo, Jakarta Selatan, tengah dilakukan oleh pihak kepolisian. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, memastikan bahwa tim penyidik sedang bergerak untuk mengusut kasus tersebut. Ia menyebut bahwa tahap penyelidikan awal masih berlangsung dan menegaskan bahwa detail teknis dari penyelidikan tidak dapat disampaikan ke publik.

Saat ditanya mengenai jumlah saksi yang telah diperiksa, Wahyu Widada menyatakan bahwa informasi tersebut belum dapat diungkap karena proses penyelidikan masih berlangsung. Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius. Setiap tahapan penyelidikan dipastikan berjalan dengan baik dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa tim penyidik tengah menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di Pos Satpam Gedung Tempo serta di sejumlah titik di sepanjang jalan yang diduga dilalui oleh pelaku teror.

Hasil rekaman CCTV dari Gedung Tempo, yang berlokasi di Grogol, Jakarta Selatan, telah diterima oleh tim penyidik. Saat ini, rekaman tersebut sedang dianalisis untuk mencari keberadaan satu orang terduga pelaku yang hingga kini masih belum teridentifikasi. Penelusuran ini dilakukan secara mendalam guna mendapatkan petunjuk yang lebih jelas terkait peristiwa tersebut.

Selain menganalisis rekaman CCTV, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga telah mendatangi Gedung Tempo untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) diteliti secara detail, khususnya di titik di mana potongan kepala babi serta bangkai tikus yang dijadikan objek teror ditemukan. Pemeriksaan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut juga dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap kasus ini.

Dalam proses penyelidikan ini, dugaan tindak pidana yang tengah didalami mencakup ancaman kekerasan serta upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik. Kasus ini dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang tercantum dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa setiap bentuk ancaman terhadap kebebasan pers tidak akan dibiarkan begitu saja. Dengan langkah-langkah yang telah diambil, diharapkan pelaku dapat segera diidentifikasi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.