20 Juni 2025

Terlintas.com

Info Seputar Fakta Baru

RUU KUHAP Akan Wajibkan CCTV di Ruang Pemeriksaan dan Tahanan

RUU KUHAP Akan Wajibkan CCTV di Ruang Pemeriksaan dan Tahanan

Sumber: antaranews.com

Terlintas – DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Salah satu poin yang diatur dalam rancangan ini adalah kewajiban pemasangan kamera pengawas (CCTV) di ruang pemeriksaan dan tahanan guna memastikan proses pemeriksaan berlangsung secara transparan dan menghindari tindakan kekerasan terhadap tahanan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa keberadaan CCTV di dalam ruang pemeriksaan serta tahanan menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai upaya mencegah kekerasan yang mungkin terjadi selama proses pemeriksaan oleh penyidik.

Lebih lanjut, ia mencontohkan sebuah kasus yang pernah terjadi di Palu. Seorang tahanan diketahui mengalami kekerasan hingga meninggal dunia, dan insiden tersebut akhirnya bisa terungkap karena adanya rekaman CCTV. Berdasarkan rekaman tersebut, tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap tahanan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang digelar bersama para pakar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin lalu, Habiburokhman menegaskan bahwa pemasangan CCTV ini akan diterapkan di seluruh kantor kepolisian daerah (Polda) di Indonesia. Dengan demikian, sistem pemantauan melalui kamera pengawas dapat diberlakukan secara merata di berbagai wilayah.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, DPR RI akan mengalokasikan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan CCTV di ruang tahanan dan pemeriksaan. Habiburokhman menambahkan bahwa saat ini, kamera pengawas bukan lagi barang mahal sehingga pengadaannya bisa dilakukan dengan biaya yang relatif terjangkau.

Tak hanya itu, RUU KUHAP juga mencakup ketentuan yang memperkuat hak pendampingan hukum bagi tersangka dan saksi selama pemeriksaan berlangsung. Jika sebelumnya advokat hanya diperbolehkan mendampingi seseorang ketika sudah berstatus tersangka, maka dalam rancangan undang-undang terbaru ini, pendampingan hukum juga wajib diberikan kepada saksi.

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak adanya intimidasi atau tekanan yang dapat mempengaruhi jalannya pemeriksaan. Dengan adanya pendampingan advokat sejak tahap awal, diharapkan hak-hak tersangka maupun saksi dapat lebih terlindungi dan proses hukum berjalan dengan lebih adil.

Perubahan dalam RUU KUHAP ini diharapkan dapat membawa dampak positif terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan penerapan CCTV di ruang pemeriksaan serta tahanan, transparansi dalam proses hukum bisa lebih terjaga. Selain itu, dengan adanya jaminan pendampingan hukum bagi tersangka dan saksi, hak-hak individu dalam proses penyelidikan akan lebih dihormati.

Upaya ini sejalan dengan komitmen DPR RI dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh masyarakat. Jika regulasi ini berhasil diimplementasikan, diharapkan tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap tahanan yang luput dari pengawasan serta keadilan dapat ditegakkan dengan lebih baik.