Terlintas – Kepolisian Resor (Polres) Malang telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur. Kasus ini terjadi di sebuah warung kopi yang dikenal dengan nama “Cetol”, yang terletak di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang. Wakil Kepala Polres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, pada Senin (21/1) mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa keenam tersangka adalah pemilik warung kopi yang terlibat dalam eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak-anak.
Ke enam tersangka yang telah ditetapkan sebagai pelaku, di antaranya adalah S (41), RS alias MR (53), LY alias ML (20), I (54), SH (54), dan S alias PB (38), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Malang. Bayu Halim Nugroho menjelaskan bahwa tindak pidana ini terungkap setelah laporan yang diterima oleh pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang pada Sabtu, 4 Januari 2025. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan eksploitasi anak di bawah umur di warung kopi tersebut, yang melibatkan aktivitas ekonomi dan seksual.
Setelah laporan diterima, petugas gabungan langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Hasil pengungkapan ini cukup mengejutkan, karena ditemukan bahwa di warung kopi tersebut terdapat sekitar tujuh anak di bawah umur yang rentang usianya antara 14 hingga 17 tahun. Para korban tersebut bekerja di warung kopi dengan bayaran yang bervariasi, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Bayu menambahkan bahwa awalnya para korban hanya menyajikan kopi kepada pengunjung, namun belakangan ditemukan adanya aktivitas tambahan yang tidak senonoh, yang jelas dapat dikategorikan sebagai perbuatan asusila.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keenam pemilik warung kopi tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap turut terlibat dalam tindak eksploitasi tersebut. Mereka dikenakan pasal terkait perdagangan orang dan perlindungan anak. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang, yang memuat ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur bahwa para pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena mencerminkan maraknya eksploitasi anak yang sering kali tidak terlihat oleh masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi eksploitasi anak di lingkungan sekitar. Selain itu, pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku eksploitasi anak, guna memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
More Stories
Donald Trump Perintahkan Pasukan Federal ke Perbatasan Meksiko untuk Atasi Imigrasi Ilegal
Marco Rubio Dilantik Sebagai Menteri Luar Negeri AS, Awali Tugas di Tengah Krisis Global
Donald Trump Dilantik Kembali Sebagai Presiden AS ke-47, Janjikan Perubahan Besar untuk Masa Depannya