Terlintas – Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan bahwa hampir 80 saksi telah diperiksa dalam penyidikan terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin. Ia juga menjawab pertanyaan mengenai tidak disebutkannya peran Direktur Impor Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 dalam proses penyidikan ini.
Abdul Qohar mengungkapkan bahwa lebih dari 70, bahkan hampir 80 saksi telah dimintai keterangan. Para saksi tersebut terdiri dari mereka yang memiliki keterlibatan langsung dalam perkara ini serta mereka yang hanya mengetahui, melihat, atau mendengar terkait kasus tersebut. Dalam proses penyidikan, penyidik Kejagung selalu bekerja dengan sangat teliti dalam menentukan apakah para saksi tersebut layak dimintai pertanggungjawaban atau tidak.
Penyidik menekankan bahwa proses hukum akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka jika ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Namun, jika bukti belum memadai, penyidik tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Pada hari yang sama, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula ini. Sembilan tersangka tersebut terdiri dari direktur-direktur sejumlah perusahaan swasta yang terlibat dalam impor gula kristal mentah (GKM). Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, AS selaku Direktur Utama PT SUJ, IS selaku Direktur Utama PT MSI, PSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur PT DSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BMM, dan ES selaku Direktur PT PDSU.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa sembilan perusahaan yang terlibat tersebut mendapatkan izin impor GKM dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP). Padahal, izin yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut hanya berlaku untuk produksi gula rafinasi. Selain itu, ia menambahkan bahwa hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbolehkan mengimpor GKP, dan barang yang diimpor seharusnya merupakan GKP secara langsung.
Dalam kasus ini, Menteri Perdagangan saat itu, Thomas Trikasih Lembong (TTL), turut terlibat dalam pemberian izin impor GKM kepada perusahaan-perusahaan swasta tersebut. Dengan penerbitan izin tersebut, tujuan pemerintah dalam menstabilkan harga gula dan memenuhi kebutuhan stok nasional tidak tercapai, yang seharusnya dilakukan melalui operasi pasar yang menyasar masyarakat.
Abdul Qohar mengungkapkan bahwa akibat dari penerbitan izin impor yang tidak sesuai ketentuan ini, para tersangka yang berasal dari pihak swasta telah menyebabkan kelangkaan dan ketidakseimbangan harga gula di pasar. Hal ini mengganggu kestabilan pasokan dan harga gula yang diharapkan dapat tercapai melalui kebijakan pemerintah yang lebih terarah.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana korupsi, yang mencakup perbuatan yang merugikan negara, serta menyalahgunakan jabatan atau kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
More Stories
Donald Trump Perintahkan Pasukan Federal ke Perbatasan Meksiko untuk Atasi Imigrasi Ilegal
Marco Rubio Dilantik Sebagai Menteri Luar Negeri AS, Awali Tugas di Tengah Krisis Global
Donald Trump Dilantik Kembali Sebagai Presiden AS ke-47, Janjikan Perubahan Besar untuk Masa Depannya